PALU. PIJAR SULTENG. COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (Pindar) guna menciptakan ekosistem agar lebih sehat dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Untuk tahun 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta mencabut izin usaha empat perusahaan.
Baca juga : OJK Perkuat Perannya di Sektor Keuangan Terbitkan Peraturan tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardiputra, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan industri jasa keuangan berbasis teknologi agar lebih transparan dan bertanggung jawab.
” Tingkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap penyelenggara fintech P2P Lending untuk memastikan mereka beroperasi sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Bonny di Kota Palu, Selasa (4/2/2025).
Selain pengawasan ketat, OJK juga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.
Roadmap ini bertujuan untuk membangun industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.
Dalam rangka memperkuat regulasi, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi pemberi dana (lender), dengan beberapa poin penting, antara lain:
• Kewajiban penyelenggara Pindar untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi terkait pemberian dana.
• Kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana.
• Peningkatan transparansi mengenai risiko pendanaan bagi pengguna.
OJK juga tengah menyusun revisi Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk memperkuat pemahaman tentang risiko pendanaan serta meningkatkan mitigasi risiko guna melindungi lender.
“Dengan berbagai langkah ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keuangan berbasis teknologi semakin aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia,” tambah Bonny Hardiputra.
Bonny Hardiputra juga berharap lewal langkah ini OJK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan P2P Lending serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan. NIA