2022, Diskominfo Butuh Penambahan Bandwidth

Palu954 Dilihat

PALU, PIJARSULAWESI.COM – Kepala Bidang Aplikasi Informatika Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik ( Kominfo) Provinsi Sulawesi Tengah, Arfan Halim mengatakan jika tahun 2022 ini perlu penambahan bandwith. Sebab, merupakan suatu kebutuhan di era saat ini, apalagi sudah ada peraturan gubernur ( Pergub) yang mengaturnya.
“Saat ini, kita masih menggunakan 1000 bandwith sehingga masih ngadat meskipun tidak terlalu ngadat. Hanya dikuartirkan tahun ini semua OPD sudah memasang koneksi Local Area Network (LAN), di kantor masing – masing jadi kita harus sudah menyiapkan dari jauh – jauh hari,” kata Arfan, Rabu (9/2/2022) di ruang kerjanya.
Pergub No. 34 tahun 2019 tentang Pelaksanaan E-Government oleh perangkat daerah, mengharuskan semua OPD di Provinsi Sulteng tidak lagi menganggarkan kebutuhan bandwidth. Sesuai amanat dalam Pergub, bahwa seluruh pengadaan bandwith di semua OPD terpusat di Diskominfo Provinsi Sulteng. Sehingga tahun 2020, pihak Kominfo telah melakukan desk kebutuhan bandwidth di semua OPD didapati hasilnya membutuhkan 4000 bandwidth.
Selain itu, hasil kegiatan desk tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa OPD yang menganggarkan kebutuhan bandwitdh di tahun 2021.
” Ini tidak diperkenankan lagi dalam amanat Pergub OPD menganggarkan bandwidth.
Kominfo sudah melakukan juga desk kebutuhan bandwidth untuk semua OPD di lingkup Provinsi Sulteng. Rupanya kebutuhan bandwith itu mencapai 4000 MBps bandwith. Apabila dihitung finansialnya senilai Rp 20 Milyar. Hanya saja pihaknya baru meminta sebesar 2000 MBps bandwith dengan pertimbangan masih banyak kantor yang belum memasang LAN dan bisa silang kebutuhan di jam – jam padat. Tapi oleh Bappeda provinsi Sulteng hanya diberikan 1000 bandwidth.
” Ya apa boleh buat dicukupkan saja, makanya tahun ini mau ditambah lagi, karena masih ada 11 OPD yang menggunakan pesawat warless point’ to point’, selain itu masih ada juga OPD yang belum memiliki LAN, kedepannya semua sudah harus ada,” tuturnya.
Lanjut Arfan, OPD lingkup Pemprov di tahun ini tidak diperkenankan lagi untuk mengadakan kebutuhan bandwith sendiri-sendiri dan pembangunan/pengembangan aplikasi tanpa berkoordinasi dengan Diskominfo Provinsi Sulteng.
“Jika ada OPD tetap melakukan maka akan menjadi temuan dari Inspektorat Provinsi Sulteng,” ungkapnya.
Kedepannya untuk OPD yang jauh seperti yang berada diseputaran Jalan Dewi Sartika, pihaknya akan menyiapkan jaringan Fiber Optik (FO) . SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *