JAKARTA.PIJARSULTENG.COM-Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ITentang Kepemudaan dan Olahraga yang diinisiasi pihaknya, di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta.
Bertempat di Gedung Graha Pemuda dan Olahraga Lantai 5 Jakarta, Kamis (09/11/2023), onsultasi tersebut dipimpin oleh Dr.I Nyoman Slamet, bersama dua Anggota Komisi IV lainnya, yakni Ibrahim A.Hafid, dan Rahmawati M.Nur.S.Ag.
Para wakil rakyay tersebut diterima oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Dr.Raden Isnanta.M.Pd, bersama para Asisten Deputi Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pada kesempatan tersebut, Dr.I Nyoman Slamet yang memimpin ronbongan tersebit menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan konsultasi, ia menyatakan bahwa saat ini DPRD Provinsi Sulteng Khususnya Komisi-IV DPRD berinisiatif untuk membuat sebuah Raperda tentang keolahragaan dan juga kepemudaan.
Dalam.pengantarnya itu juga, Dr.I Nyoman Slamet mengapresiasi pihak Menpora atas terpilihnya Sulteng sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang mendapatkan nilai prestasi yang positif di bidang keolahragaan, meskipun menurutnya prestasi keolahragaan di daerah ini masih perlu ditingkatkan lagi, terutama pada beberapa cabang olah raga ( Cabor) unggulan yang masih ingin diraih seperti pada cabor dayung, takraw, dan beberapa cabor unggulan lainnya.
Dr.I Nyoman Slamet, juga sempat menanyakan terkait bantuan sarana dan prasarana keolahragaan. Politisi PDIP ini meminta kepada pihak Menpora agar kiranya dapat memberikan perhatian khusus kepada para atlet-atlet yang prestasi agar nasibnya kedepan setelah purna dari atlet agar dapat diberikan jalan sebagai jaminan kehidupan masa purnanya.
” Karena terkadang atlet kita setelah purna dari atlet tidak mendapatkan lagi perhatian dari pemerintah” ujar I I Nyoman.
Sementara itu, brahim A.Hafid, bersama Rahmawati M.Nur menambahkan agar atlet berprestasi yang sudah purna dari atlet agar kiranya dapat diberikan perhatian yang terus berkesinambungan dari pemerintah sehingga nantinya kelanjutan yhidupnya bisa lebih baik. ” ” ”Apakah atlet berprestasi tersebut dijadikan pelatih atau diberikan pekerjaan yang layak, yang jelas jangan sampai seperti tidak bernilai, ” .
Mendengarkan seluruh penyampaian tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Dr.Raden Isnanta.M.Pd, yang didampingi para Asisten Deputi Kementerian Pemuda dan Olahraga menyampaikan bahwa, terkait rencana pembentukan Raperda Inisiatif Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng tentang kepemudaan dan olahraga hal itu sah-sah saja untuk dibentuk akan tetapi pemerintah setempat harus melihat paktor-paktor pendukung keolahragaan di daerah tersebut, apakah sudah layak dan sudah memenuhi syarat, sehingga nantinya Raperda tersebut ketika sudah terbentuk dapat berjalan sesuai harapan.
Ia juga menyampaikan bahwa bantuan pembinaan kepada para atlet di seluruh provinsi di Indonesia dari pusat dalam hal ini Menpora sebesar Rp.70 juta per atlet/tahun. ” Jadi biaya bantuan pembinaan kepada para atlet-atlet di seluruh provinsi di Indonesia dari Menpora itu berbeda nominalnya,” jelasnya, tergantung jumlah atlet yang dimiliki oleh setiap provinsi tersebut**