Pencuri Handphone yang Viral di Medsos Ditangkap Resmob Tadulako

Palu452 Dilihat

PALU, PIJARSULAWESI.com – Tim Resmob Tadulako Polres Palu menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LL (37 tahun) terkait kasus pencurian handphone.
LL merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Aksi LL juga sempat viral di media sosial karena tertangkap oleh CCTV.
Pelaku melakukan pencurian di Lorong II, Jalan Bayam, Kecamatan Palu Barat. Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp-B/832/IX/2021/SPKT/Polres Palu.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno menjelaskan, LL ditangkap berdasarkan informasi yang diterima anggotanya di lapangan.
“Dar informasi itu, LL sedang berada di Huntara di Kelurahan Palupi siang tadi,” jelas Kapolres Palu, Jumat (1/10/2021).
Bayu mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Palu, AIPTU Edi Suryono. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan kepada Polisi.
Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti dua unit handphone dan satu dompet berisi STNK, kartu ATM, SIM dan Kartu Mahasiswa.
Perlu diketahui juga, wanita ini pernah melakukan aksi pencurian dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun. Wanita ini bebas pada bulan Juli 2021 lalu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *