Terjerat Kasus Sabu, Oknum ASN Kejari Palu Dihadirkan BNNP Sulteng di Press Release Akhir Tahun

Uncategorized682 Dilihat

PALU,PIJARSULTENG.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu tersangka penyalahgunaan narkotika inisial IPN dihadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada pers rilis akhir tahun, Jumat (30/12/2022), di kantor BNNP Sulteng Jalan Dewi Sartika Palu.

Tersangka IPN dihadirkan bersama rekannya EH dan AIY yang ditangkap Tim Gabungan pemberantasan BNN Provinsi Sulteng dan BNN Kabupaten Donggala pada 19 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 Wita.

Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Pol H. Monang Situmorang, SH, MH, mengatakan para tersangka ditangkap berdasarkan informasi  dari masyarakat jika terjadi transaksi sabu di sebuah rumah kos di Jalan Sultan Alaudin Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga,  Kota Palu.

Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang yakni, seorang perempuan  inisial EH dan dua orang laki-laki inisial  AIY dan AA. Barang bukti yang berhasil diamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,09 gram.

Selanjutnya para tersangka tersebut dibawa ke kantor BNNP Sulteng untuk didalami. “Hasil pendalaman diperoleh dari masing-masing tersangka yaitu tersangka EH ditemukan barang bukti narkotika sebanyak dua  paket besar dengan berat bruto 52 gram, 2 buah timbangan sabu, 3 alat hisap sabu, 5 pak plastic klip kosong, 3 buah buku tabungan Bank Mandiri, sebuah buku tabungan Bank BRI, 2 buah kartu ATM dan satu unit handphone merk Oppo,” kata kepala BNNP Sulteng di hadapan sejumlah wartawan media cetak dan online.

Dari tersangka AIY lanjutnya, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak satu paket  kecil dengan berat bruto 1,09 gram dan dua unit handphone.

Sedangkan dari tersangka AA  tidak ditemukan narkotika jenis sabu atau barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka EH, narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang inisial DC yang kini berstatus DPO.  Sementara hasil interogasi terhadap tersangka AIY, bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang oknum ASN Kejari Palu inisial IPN.

Para tersangka menurutnya, dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (SAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *