OJK Minta Warga Waspadai Fenomena Social Engineering, Cara Baru Tipu Ambil Data Korban

Ekonomi573 Dilihat

LUWUK.PIJARSULTENG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng mengingatkan warga di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,  mewaspadai berbagai modus para pihak mengambil keuntungan secara ilegal.

Saat menggelar literasi keuangan yang bekerjasama dengan Wakil Ketua Banggar DPR RI, Muhidin M Said, Kepala OJK Sulteng yangg diwakili oleh Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ferdia Ario Sasongko mengingatkan, fenomena itu sebagai modus baru yang wajib diwaspadai.

”Social enggineering biasanya mempengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku,” jelas Ferdia di Luwuk, belum lama ini.

Baca jugaOJK Gelar Literasi Keuangan kepada Pelaku UMKM dan IRT di Donggala

Social engineering adalah cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.

Kegiatan bersama Anggota DPR RI asal Sulteng itu, digelar dalam rangka literasi keuangan di Kota Luwuk dengan memberikan pemahaman kepada warga soal financial technology yang memudahkan akses terhadap lembaga keuangan sekaligus mewaspadai dampak lain dari financial technology tersebut.

”Financial tekhnologi akan mempermudah akses terhadap keuangan tapi juga rawan dipakai sebagai penipuan,” katanya mengingatkan. Aryo menjelaskan bahwa financial technology sebenarnya mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai pinjaman online. Namun dengan kemudahannya itu juga mendorong berbagai penipuan seperti pinjaman online yang belum diotorisasi OJK.

Baca jugaOJK Dorong Inklusi Pasar Modal di Sulteng untuk Hindarkan Masyarakat dari Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini hanya ada 102 aplikasi pinjaman online yang sudah mendapat izin OJK. ”Kalau mau meminjam pada pinjaman online silahkan ke 102 perusahaan ini,” katanya lagi. Saat ini banyak sekali orang yang tertipu dengan pinjaman online yang bersifat illegal. Olehnya OJK tak berhenti mengingatkan munculnya pinjaman online yang sewaktu-waktu muncul di layar handphone.

Penyuluhan ini dilaksanakan dari rumah ke rumah dibeberapa kelurahan di Kota Luwuk dan Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada 27 Oktober 2022.

Beberapa anggota DPRD Banggai juga hadir pada penyuluhan ini. Mereka antara lain, Wakil Ketua DPRD Banggai Samsul Bahri Mang dan Arifudin Caco, Sudan dan Irwanto Kulap serta tokoh perempuan Risnawati Masse penguasa galangan kapal di Kabupaten Banggai. Dari tim Muhidin Said diwakili hadir staf, Salihudin Awal, Wahid Tarim dan Muhlis U Aca. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *