OJK Menilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tahun 2024 Terjaga dan Stabil

Ekonomi28 Dilihat
iklan

JAKARTA.PIJARSULTENG.COM,-  Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas JasaKeuangan (OJK) pada 2 Januari 2025 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

Perkembangan terkini perekonomian global menunjukkan pemulihan terbatas dengan rilis data mayoritas negara berada di bawah eskpektasi, namun inflasi masih cukup persisten.

Hal ini mendorong stance bank sentral global lebih netral ke depan meskipun mayoritas bank sentral menurunkan suku bunga kebijakan dalam dua bulan terakhir.

Di AS, perekonomian dan data ketenagakerjaan tumbuh solid dengan inflasi yang masih cenderung sticky.

The Fed memangkas suku bunga acuan sebesar 25 bps pada FOMC Desember, namun memberikan sinyal high for longer dengan pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) di 2025 hanya sebesar 50 bps (sebelumnya pemangkasan 75 bps dengan ekspektasi pasar: 75-100 bps).

Pasar juga terus mencermati kebijakan Presiden Trump yang turut mempengaruhi kenaikan volatilitas pasar keuangan.

Di Tiongkok, pemulihan sisi supply mulai terlihat kendati belum ada sinyal perbaikan di sisi demand.

Data Consumer Price Index (CPI) terus menunjukkan disinflasi dan ekspor terkontraksi, sementara di sisi lain, PMI Manufaktur tercatat di zona ekspansi.

Dari sisi domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil. Tingkat inflasi headline (CPI) menurun menjadi 1,55 persen yoy dengan inflasi inti naik menjadi 2,26 persen yoy. Surplus neraca perdagangan juga berlanjut dan PMI Manufaktur terus membaik.Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK).

Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik

tahun 2024 ditutup melemah sebesar 0,48 persen mtd per 30 Desember 2024 ke 1

level 7.079,91 (secara ytd turun 2,65 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.336 triliun atau naik 2,79 persen mtd (secara ytd naik 5,74 persen).

Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp5,03 triliun mtd (ytd:net buy Rp16,53 triliun).Secara mtd, kinerja indeks sektoral terjadi pelemahan hampir di seluruh sektor dengan pelemahan terbesar di sektor transportation and logistics dan financials. Disisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,85 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI turun 0,12 persen mtd (naik 4,82 persen ytd) ke level 392,66, dengan yield SBN rata-rata naik 12,42 bps mtd (ytd: naik 38,76bps) per akhir Desember 2024 dan investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp4,15 triliun mtd (ytd: net buy Rp34,59 triliun).

Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp2,91 triliun mtd (ytd: net sell Rp5,53 triliun).

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp839,39 triliun (turun 0,55 persen mtd atau naik 1,78 persen ytd) pada 30 Desember 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp496,84 triliun atau naik 0,48 persen mtd (ytd: turun 0,92 persen) pada 30 Desember 2024 dan tercatat net subscription sebesar Rp5,05 triliun mtd (ytd: net redemption Rp1,82 triliun).

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai

Penawaran Umum mencapai Rp259,24 triliun di antaranya merupakan fund raising

dari 43 Emiten baru yang melakukan fund raising dan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp17,28 triliun melalui IPO Saham dan Penerbitan EBUS. Sementara itu, masih terdapat 115 Penawaran Umum di dalam pipeline dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp32,58 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan

ketentuan SCF hingga 30 Desember 2024, telah terdapat 18 penyelenggara yang

telah mendapatkan izin dari OJK dengan 713 penerbitan Efek dari 450 penerbit,

173.036 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,36 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Desember 2024, tercatat 100 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 908.018 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp50,64 miliar, dengan rincian nilai transaksi 19,80 persen di Pasar Reguler, 43,41 persen di Pasar Negosiasi, 36,49 persen di Pasar Lelang, dan 0,30 persen di marketplace.

Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat

4.118 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan

Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:

Pertama, Pada bulan Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa

denda kepada 7 Emiten, 8 Direksi Emiten, 3 Komisaris Emiten, 2 Penilai, dan 2

Akuntan Publik sebesar Rp3,33 miliar.

Kedua, . OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp14 miliar yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp13,4 juta kepada 19 Pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU PM dan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp600 juta kepada 12 Perusahaan Efek atas pelanggaran tidak melakukan identifikasi yang cukup untuk mengetahui profil calon nasabah terkait dengan ada/tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan FPRE (Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu) atas Kasus Perdagangan Saham; Dan ketiga, Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 144 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp83,32 miliar, 21 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang perseorangan, 1 Pembekuan Izin dan 10 Peringatan Tertulis serta mengenakan

sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar

Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 130

Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 5 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.

Pada November 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,79 persen yoy (Oktober 2024: 10,92 persen) menjadi Rp7.717 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar

13,77 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,94 persen, sedangkan Kredit Modal

Kerja 8,92 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong

utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,41 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,19 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,02 persen.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,54

persen yoy (Oktober 2024: 6,74 persen yoy) menjadi Rp8.835,9 triliun, dengan giro,tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,97 persen, 6,55 persen,dan 5,57 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada November 2024 tetap memadai, dengan rasioAlat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,94 persen (Oktober 2024: 113,64 persen) dan25,57 persen (Oktober 2024: 25,58 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR)berada di level 213,07 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,19

persen (Oktober 2024: 2,20 persen) dan NPL net sebesar 0,75 persen (Oktober 2024:0 ,77 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar9,82 persen (Oktober 2024: 9,94 persen).

Rasio LaR tersebut sudah lebih rendahdibandingkan sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,69 persen (Oktober 2024:

2,73 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada

di level tinggi yaitu sebesar 26,92 persen (Oktober 2024: 27,02 persen), meskipun

sedikit menurun didorong oleh pertumbuhan ATMR yang sejalan dengan pertumbuhan kredit. Permodalan perbankan yang solid menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.

Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.

Per November 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 42,68 persen yoy (Oktober 2024:

47,92 persen) menjadi Rp21,77 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,51juta (Oktober 2024: 23,27 juta).

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian

dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap ± 8.500 rekening

(sebelumnya ± 8.000 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memilikikesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakanperbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening Dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan, selama Desember 2024, OJK telah

mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga di Provinsi

Kalimantan Barat sejak tanggal 5 Desember 2024, PT Bank Perkreditan Rakyat

(BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 11

Desember 2024, PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana di Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024 dan mencabut izin usaha PT Bank perkreditan Rakyat Arfak Indonesia di Provinsi Papua Barat terhitung sejak tanggal17 Desember 2024.

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di November 2024 mencapai Rp1.126,93

triliun atau naik 2,20 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu

Rp1.102,72 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp903,58 triliun

atau naik 2,71 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi

pendapatan premi pada periode November 2024 mencapai Rp296,65 triliun, atau

naik 2,22 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,64

persen yoy dengan nilai sebesar Rp165,13 triliun, dan premi asuransi umum dan

reasuransi tumbuh 1,70 persen yoy dengan nilai sebesar Rp131,52 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan

kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan

reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing

sebesar 442,78 persen dan 321,62 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program

jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan

kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta

program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja

dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp223,35 triliun atau tumbuh

sebesar 0,15 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per November 2024 tumbuh

sebesar 9,10 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.501,25 triliun. Untuk program

pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,50 persen yoy

dengan nilai mencapai Rp379,36 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan

jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan

akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.121,88

triliun atau tumbuh sebesar 10,74 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, pada November 2024 nilai aset terkontraksi 0,73

persen yoy dengan nilai Rp46,68 triliun.

Dalam rangka penegakkan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP,

OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas

tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha

dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dimana

berdasarkan laporan bulanan per November 2024 telah terdapat 103 perusahaan

asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah

minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

2. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris,

sampai dengan 24 Desember 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum

memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian

kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory

action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan

tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan

serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain

itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan

Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi

aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

3. Pada periode 1 s.d 24 Desember 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi

administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi,

yang terdiri dari 54 sanksi peringatan/teguran dan 12 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksperingatan/teguran.

4. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan

pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8

perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat

memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu

juga terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,

Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar

7,27 persen yoy pada November 2024 (Oktober 2024: 8,37 persen yoy) menjadi

Rp501,37 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,41

persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing

Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,71 persen (Oktober 2024: 2,60 persen) dan

NPF net sebesar 0,81 persen (Oktober 2024: 0,77 persen). Gearing ratio PP turun

6

menjadi sebesar 2,30 kali (Oktober 2024: 2,34 kali) dan berada di bawah batas

maksimum sebesar 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di November 2024 terkontraksi sebesar

7,46 persen yoy (Oktober 2024: -5,60 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat

sebesar Rp16,09 triliun (Oktober 2024: Rp16,32 triliun).

Pada industri fintech peer to peer (P2P) Lending, outstanding pembiayaan di

November 2024 tumbuh 27,32 persen yoy (Oktober 2024: 29,23 persen yoy), dengan

nominal sebesar Rp75,60 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90)

dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen (Oktober 2024: 2,37 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan

meningkat sebesar 61,90 persen yoy (Oktober 2024: 63,89 persen yoy) atau

menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Oktober 2024: 2,76

persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:

1. OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV, Kota Kendari,

Provinsi Sulawesi Tenggara) terhitung sejak tanggal 10 Desember 2024, karena

tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan

tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

2. Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum PP dan P2P Lending:

a. Saat ini terdapat 6 PP dari 146 PP yang belum memenuhi ketentuan

kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar; dan

b. 11 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban

ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 penyelenggara P2P Lending tersebut,

5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan

modal disetor.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak

lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,

berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor

lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

3. Dalam rangka penegakan ketentuan dan integritas industri sektor PVML, selama

Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 14 PP, 8

Perusahaan Modal Ventura, dan 27 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran

yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan

dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari

21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya

penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku

industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-

hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada

akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *