LU.PIJARSULTENG.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr Bambang Hariyanto gelar jumpa pers untuk mempublikasikan kasus pengembangan penyidikan Perkara Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako ( Untad) Tahun Anggaran ( TA) 2022 digelar di ruang Pres Confrence Comand Center Lantai 2 Kejati Sulteng, Senin (14/10/2024).
Kejati Sulteng dihadapan awak media didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidikh yang juga sebagai ketua Tim, Asmah, SH.MH , Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH. Membeberkan hasil pengembangan penyidikan.
Kata Bambang dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tunai senilai Rp3.094.Miliar
Adapun barang bukti berupa uang tunai langsung disita dan diamankan dari tersangka Tri Purnomo (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari Ahli;
Sebelumnya Penyidik telah menetapkan TP dan Fuad Zubaisi (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen( PPK ) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,094.Miliar – ***