PARIMO. PIJARSULTENG.COM,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi bakal segera menindaklanjuti laporan warga dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa ( Kades) Pangi.
Kasus ini dilaporkan oleh warga setempat yang merasa adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parimo, Irwanto, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah hukum terkait laporan tersebut.
“Kami akan segera melayangkan surat panggilan ke bendahara dan operator Desa Pangi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa. Proses ini sedang berjalan dan kami akan menindaklanjutinya dengan cepat,” ujar Kasi Intel Kejari Parigi saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (8/1/2025).
Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pangi kecamatan Parigi Utara ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Warga merasa bahwa anggaran yang telah disalurkan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti pembangunan plat duiker, dana BUMDES, bantuan kelompok ternak kambing, pemotongan bantuan langsung tunai (BLT), drainase, bantuan kelompok tani berupa : Durian Montong Kane 35 pohon, Alpokat 150 pohon, Pala 100 pohon , dan Mangga itu semua tidak terealisasi dan kepala desa mengontrakkan Mesin Es milik BUMDES Desa Pangi kepihak lain dengan dalil memperbaiki mesin es tersebut tanpa diketahui ketua BUMDES, dan biaya kontrakan sebesar Rp. Lima ratus Ribu Rupiah perbulan dan sudah berjalan 7 bulan serta dananya itu tidak masuk sama ketua BUMDES dan bendahara bumdes,”ujarnya.
item lagi, tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, beberapa proyek yang sudah diselesaikan, menurut warga, kualitasnya jauh dari harapan,” tegasnya.
Pihak Kejari Parimo mengungkapkan bahwa penyelidikan (Lidik) sudah dimulai dan mereka akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Dalam hal ini, peran bendahara desa dan operator desa sangat penting, karena mereka yang bertanggung jawab langsung dalam pengelolaan dan pelaporan dana desa.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Parimo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
“Kami akan berusaha agar kasus ini ditangani dengan transparansi. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu akan ada tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Masyarakat Desa Pangi berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan. Mereka juga mengharapkan adanya kejelasan mengenai penggunaan dana desa yang lebih baik di masa yang akan datang.
Kasus ini juga menjadi perhatian lebih bagi warga desa lainnya agar pengelolaan dana desa di seluruh wilayah dapat dilakukan dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Kepala kejaksaan Parimo yang diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dijadwalkan akan segera melayangkan surat panggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut.YUN