PARIMO. PIJARSULTENG.COM– Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) , Emelia Fitriani, SH.,MH., memastikan bakal melakukan pemanggian Sekretaris Desa (Sekdes) kembali dan Bendahara Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo, dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Warham Ramli selaku Kades Pangi.
Panggilan ulang ini dijadwalkan berlangsung minggu depan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan anggaran desa. Kejaksaan menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mempercepat proses hukum yang tengah berlanjut.
Baca juga : Warga Desa Pangi Laporkan Kades Pangi ke Kejaksaan Parigi Terkait Dugaan Korupsi
Sementara itu, Ahkam (38) yang mewakili masyarakat Desa Pangi saat dikonfirmasi Jumat malam, (31/1/2025) berharap agar Kejaksaan segera memanggil Sekdes dan Bendahara Desa Pangi agar segera melakukan pemeriksaan secepatnya.
Ahkam, langkah ini sangat penting agar dugaan korupsi yang melibatkan Kades tersehut dapat segera terungkap dan diproses.
“Kami sebagai masyarakat berharap agar Kejaksaan bertindak cepat dalam mengusut kasus ini. Sekdes dan Bendahara harus segera diperiksa karena mereka mengetahui aliran dana desa. Kami ingin kasus ini segera diselesaikan agar anggaran desa tidak lagi disalahgunakan,”tegas Ahkam.
Kejaksaan Negeri Parimo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan.
Jika terbukti baik, pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum guna memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik
Masyarakat Desa Pangi pun terus mengawali kasus ini dengan harapan adanya kejelasan hukum serta keadilan bagi mereka yang terdampak akibat dugaan korupsi yang dilakukan kades,”ucapnya tegas.YUN