PARIMO. PIJARSULTENG.COM– Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyerahkan Sertipikat Elektronik Program Strategis Nasional pada Kegiatan Redistribusi Tanah Land Form Tahun Anggaran 2024 di 4 Desa pada Wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Selasa (07/01/2025).
Analis Pertanahan Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Megawati Viska H. Maramis atas nama Kantor Pertanahan Kabupaten Parimo menyerahkan Sertipikat Elektronik kepada masyarakat di empat Desa diantaranya yaitu Desa Tolai, Desa Tolai Barat, Desa Catur Karya dan Desa Sausu Torono.
Penyerahan Sertipikat Redistribusi tanah kali ini merupakan penyerahan tahap pertama yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong pada 4 Desa dari total 18 Desa penerima Program Strategis Nasional Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024.
Sertipikat yang diserahkan pada tahap pertama ini berjumlah 531 bidang yang terdiri dari 199 bidang pada Desa Tolai, 47 bidang Desa pada Tolai Barat, 74 bidang Desa pada Catur Karya dan 211 bidang pasa Deaa Sausu Torono. Keempat Desa ini berada pada wilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu.
Tahun 2024 Kantor BPN Parimo memiliki target Redistribusi Tanah sejumlah 2.000 bidang tanah untuk disertipikatkan dalam Program Strategis Nasional yang dimaksud dan Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong berhasil mencapai dan menyelesaikan target sesuai dengan target yang dimaksud dan sebahagiannya telah diserahkan pada tahap pertama sesuai penjelasan diatas.
Rencanya 1.469 bidang Sertipikat Tanah akan diserahkan pada 14 Desa akan diserahkan langsung ke Desa Penerima sesuai dengan jadwal hari yang sudah dijadwalkan di Bulan Januari di tahun 2025.
Sebagi edukasi, Redistribusi Tanah adalah program pemerintah untuk membagikan tanah kepada masyarakat. Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.
Redistribusi tanah dilakukan dengan memberikan tanah negara kepada petani, penggarap, dan non-petani. Selain itu, pemerintah juga memberikan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada penerima tanah.
Tahapan-tahapan redistribusi tanah dilakukan untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Tanah yang digunakan untuk Redistribusi Tanah disebut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). TORA bisa berasal dari kawasan hutan, non-kawasan hutan, atau tanah yang dikuasai negara.