Dana Desa di Desa Rarampadende Jadi Temuan  Inspektorat Kabupaten Sigi Sebesar Rp200 Juta

Sigi152 Dilihat

SIGI. PIJARSULTENG.ID– Inspektorat Kabupaten Sigi telah menemukan penyimpangan dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, sebesar Rp 200 juta.

Hal itu dikemukakan Inspektorat Kabupaten Sigi, Markisman Irbansus, temuan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sigi.

“Iya, ada temuannya dan direkomendasikan untuk dikembalikan. Kurang lebih Rp 200 juta, dan belum ada bukti pengembalian yang disampaikan ke tim,” kata Markisman. Sabtu (10/5/2025).

Sebelumnya Kepala Desa Rarampadende, Asran, pada Jum’at (9/5), membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan menyatakan bahwa semua proses telah selesai. Namun, Asran tidak menjelaskan secara detail tentang nominal yang dikembalikan.

“Kami telah diperiksa dan semua proses telah selesai, tinggal menunggu hasilnya,” Ucap Asran.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *